Kondisi yang sama juga terlihat di rumah pribadi Richard Louhenpaessy di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Tampak pintu pagar menuju rumah Richard tertutup rapat dan tidak terlihat ada orang di sekitar rumah.
Namun ada empat mobil pribadi terparkir di garasi seberang jalan rumah tersebut. Sejumlah pria berbadan tegap juga tampak memantau orang-orang yang berlalu lalang di depan rumah pribadi wali kota Ambon itu.
Baca juga: Intip Harta Properti Rp 4 Miliar Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Penerimaan Suap
Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap. Uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa.
Amri dan Andrew kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, lanjut Firli, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.
“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.