KOMPAS.com - Wali Kota (walkot) Ambon Richard Louhenapessy (67) diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Richard ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (13/5/2022) bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Alfamidi bernama Amri.
Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew. Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang minimal Rp 25 juta yang disetorkan menggunakan rekening bank milik Andrew.
Kala itu pria yang lahir pada April 1955 berusia 33 tahun. Ia kemudian menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada tahun 1999-2004. Hingga saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku sejak tahun 2009 hingga sekarang.
Sebelum terjun ke pemerintahan, Richard dikenal sebagai pengacara pada tahun 1978. Lulusan S1 Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985 itu untuk pertama kalinya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku pada 2004-2009. Jabatan tersebut ia emban hingga tahun 2011.
Di Pilkada Kota Ambon 2017, Richard berpasangan dengan Syarif Hadler sebagai calon wakil wali kota. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia merupakan Wali Kota Ambon dua periode yang berasal dari Partai Golkar.
Periode pertama ia jabat pada tahun 2011 hingga 2016 dan berlanjut di periode kedua, 2017-2022.
Baca juga: Wali Kota Ambon Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Penjaga Rumah Dinas: 4 Hari Tak Terlihat di Sini
Dikutip dari Kompas.com, Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.
Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.