Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Suap, dari Pengacara hingga Jabat Wali Kota Ambon

Kompas.com - 14/05/2022, 12:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota (walkot) Ambon Richard Louhenapessy (67) diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Richard ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (13/5/2022) bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Alfamidi bernama Amri.

Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew. Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kekayaan Richard Louhenapessy Rp 12,5 Miliar, Naik Rp 8 M Sejak Jabat Wali Kota Ambon

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang minimal Rp 25 juta yang disetorkan menggunakan rekening bank milik Andrew.

Profil Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (kanan)  mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Jumat (13/5/2022). Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Richard adalah politisi Partai Golkar yang memiliki posisi strategis. Ia mengawali karir politik saat menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon tahun 1988-1922.

Kala itu pria yang lahir pada April 1955 berusia 33 tahun. Ia kemudian menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada tahun 1999-2004. Hingga saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Sebelum terjun ke pemerintahan, Richard dikenal sebagai pengacara pada tahun 1978. Lulusan S1 Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985 itu untuk pertama kalinya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992.

Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Sebelum Ditahan, Diduga Juga Terima Gratifikasi

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku pada 2004-2009. Jabatan tersebut ia emban hingga tahun 2011.

Di Pilkada Kota Ambon 2017, Richard berpasangan dengan Syarif Hadler sebagai calon wakil wali kota. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia merupakan Wali Kota Ambon dua periode yang berasal dari Partai Golkar.

Periode pertama ia jabat pada tahun 2011 hingga 2016 dan berlanjut di periode kedua, 2017-2022.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Penjaga Rumah Dinas: 4 Hari Tak Terlihat di Sini

Dikutip dari Kompas.com, Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.

Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Regional
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Regional
Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Regional
Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Regional
PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

Regional
Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Regional
Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Regional
Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Regional
Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Regional
Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Regional
Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Regional
Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Regional
Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Regional
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Regional
Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan 'Online' dengan Anak Korban

Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan "Online" dengan Anak Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com