BELITUNG, KOMPAS.com- Seorang wanita berinisial IYA di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu.
Pelaku diduga nekat memalsukan lembaran rupiah karena kewalahan memenuhi pembayaran uang arisan.
Baca juga: Ratusan Sapi di Bangka Belitung Terjangkit PMK, Ini Langkah Pemda
Kepala Seksi Humas Polres Belitung Timur, Kompol Sukimin mengatakan, IYA ditangkap Tim Panah Satreskrim di kediamannya di Desa Padang, Selasa (10/5/2022).
Dari penyelidikan sementara diketahui bahwa IYA berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
"Uang palsu ini mulanya dibuat Desember 2021 dengan cara di-print out untuk hiasan paket tetapi tidak diambil oleh pemesan. Kemudian digunakan pelaku untuk membayar setoran arisan dan uangnya sudah terpakai," kata Sukimin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Rumah Jendela: Inspirasi Kaum Muda Bangka Belitung
Menurut Sukimin, pembuatan uang palsu dipelajari pelaku secara otodidak. Pelaku menggunakan bahan kertas HVS dan mesin pencetak.
Dari penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Masa Jabatan Erzaldi Rosman Berakhir 12 Mei, Pj Gubernur Pengganti Bangka Belitung Belum Diketahui
Yakni satu unit laptop, satu unit printer dan uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar. Selain itu juga ditemukan kertas bekas pemotongan uang palsu.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Beltim dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," pungkas Sukimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.