Yakni satu unit laptop, satu unit printer dan uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar. Selain itu juga ditemukan kertas bekas pemotongan uang palsu.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Beltim dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," pungkas Sukimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.