Buku kecakapan pelaut yang sebelumnya habis masa berlaku juga telah diperpanjang sesuai tata cara yang diatur oleh negara masing-masing
Salah satunya, kata dia, ada buku pelaut yang saat penyelidikan oleh Lanal tertera expired, namun dihalaman belakang ada dibubuhi stiker yang menunjukkan bahwa dokumen itu sudah diperpanjang.
"Artinya ada perbedaan setiap negara, kalau negara lain dokumen yang habis masa berlaku tidak diganti bukunya. Namun, cukup dibubuhi stiker dan stempel serta tanda tangan yang artinya sudah diperpanjang," jelas Arsyad.
Arsyad memastikan bahwa perbedaan data pada sejumlah dokumen tersebut telah disesuaikan dan keseluruhan dokumen sudah diperiksa keabsahannya oleh ahli dari Perhubungan Laut.
"Kita berkoordinasi dengan pihak terkait dan ternyata betul semua sudah diperbaharui dan di cek langsung oleh ahli menggunakan aplikasi APCIS yang hanya bisa diakses oleh petugas Port State Control," ujar Arsyad.
Arsyad menambahkan, bahwa penindakan terhadap MT World Progress juga dilakukan atas instruksi Presiden RI yang melarang ekspor CPO dan turunannya ke luar negeri terhitung 28 April 2022.
Hanya saja, dari hasil penyelidikan pihaknya didapati pihak kapal memiliki kepengurusan dokumen ekspor CPO sebelum ditetapkannya larangan tersebut.
"Muatan CPO dinyatakan tidak kena larangan ekspor karena kepengurusan dokumen sudah selesai sebelum tanggal 27 April 2022 atau sebelum adanya larangan ekspor yang diterbitkan oleh pemerintah," kata Arsyad.
Dengan hasil itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk mengizinkan MT World Progress untuk melanjutkan pelayarannya.
"Atas dasar hasil penyelidikan, guna menjamin hak-hak pengguna laut maka MT World Progress diizinkan untuk melanjutkan pelayaran per tanggal 13 Mei 2022," ucap perwira bintang dua TNI AL tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.