Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan di Sumsel Hendak Perkosa Anak Pemilik Rumah, Aksinya Gagal Usai Korban Melawan Saat Disekap

Kompas.com - 13/05/2022, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Baru satu hari kerja, RB (27) seorang buruh bangunan di Palembang, Sumatera Selatan telah berulah.

Sebab, ia nekat mencoba memerkosa anak pemilik rumah yaitu VQ (13) yang saat itu sedang sendirian.

Kasus ini terbongkar setelah RB ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes palembang usai dilaporkan oleh DW (40) yang merupakan ibu kandung dari VQ.

Baca juga: Pedagang Sayur di Palembang Dibegal Saat Hendak ke Pasar, Kepala Dipukul Pakai Kayu hingga Terjatuh dari Motor

DW menceritakan, mulanya ia meminta RB untuk memperbaiki rumahnya. Kemudian pada Kamis (12/5/2022), pelaku pun datang ke lokasi untuk bekerja.

Namun, niat bekerja itu malah berubah saat tersangka melihat putrinya yaitu VQ sedang sendirian di dalam rumah.

"Saya waktu itu lagi kerja, anak saya sendirian. Dia ini sempat menyekap anak saya dan membawanya ke dalam kamar," kata DW saat di Polrestabes Palembang, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Ibu dan Anak di Palembang Ditusuk Mantan Suami Saat Datang ke Sekolah

Menurut DW, saat berada di dalam kamar, VQ pun melawan.

Ia pun mengigit tangan pelaku dengan sekuat tenaga hingga dilepaskan oleh RB.

Setelah behasil lepas, ia langsung keluar rumah dan menghubungi orangtuanya bahwa hendak diperkosa oleh tersangka.

"Kami terkejut mendapatkan kabar tersebut kemudian saya langsung pulang ke rumah. Kami langsung lapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, tersangka RB mengaku khilaf melakukan aksi percobaan pemerkosaan tersebut.

Ia mengakui bahwa sempat menyekap korban dan membawanya ke dalam kamar.

"Tangan saya digigit korban. Saya khilaf karena lihat sendirian di rumah. Saya mohon maaf," ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Atas ulahnya, RB pun terancam dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com