Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara, Kapolda Lampung: Bakal Saya Pecat!

Kompas.com - 13/05/2022, 16:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Hukuman pidana dan pemecatan menanti bagi anggota kepolisian yang menjadi calo penerimaan bintara 2022 di Lampung.

Hukuman tidak hanya kepada anggota yang menjadi calo, tetapi juga calon bintara yang menggunakan jasa calo akan dihukum.

Ancaman penindakan tegas ini disampaikan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno.

Baca juga: Dugaan Calo Tiket Kapal Pemudik di Pelabuhan Panjang, Ini Penjelasan Kapolda Lampung

Hendro menegaskan, agar semua anggota kepolisian di jajaran Polda Lampung tidak menjadi calo penerimaan bintara.

Menurut dia, penerimaan bintara 100 persen gratis.

"Jangan main-main dengan seleksi bintara, apalagi menjadi calo atau menjanjikan apa pun," kata Hendro di Mapolda Lampung, Jumat (13/5/2022).

Hukuman bagi anggota yang kedapatan menjadi calo penerimaan bintara adalah pidana.

"Saya akan pidanakan, apa pun itu pangkatnya," kata Hendro.

Baca juga: Kapolda Lampung: Jika Begal Terbunuh oleh Korban yang Membela Diri, Saya Beri Penghargaan, Tak Akan Dihukum

Selain itu, calon bintara yang juga telah diterima dan terbukti melalui calo akan langsung dipecat.

"Kalau ketahuan bayar walau sudah diterima di SPN, saya pasti akan pecat," kata Hendro.

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, Hendro meminta masyarakat langsung melapor ke Bidang Propam Polda Lampung jika menemukan personel Polri maupun PNS yang menjadi calo.

"Lapor langsung ke Bid Propam, atau bisa melalui ponsel dengan menghubungi nomor 0812 4880 8181," kata Hendro.

Hendro memastikan bahwa imbauannya bukan hanya gertak sambal biasa.

Pecat 83 anggota

Selama Hendro menjabat sebagai Kapolda Lampung, sudah 83 anggota yang dipecat tidak dengan hormat karena berkelakuan buruk.

"Yang sudah saya pidanakan juga banyak, sudah banyak contohnya, ada yang dihukum 7 tahun, 12 tahun, bahkan kemarin belum lama ini di Lampung Barat ada lagi dihukum 12 tahun," kata Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com