LAMPUNG, KOMPAS.com - Hukuman pidana dan pemecatan menanti bagi anggota kepolisian yang menjadi calo penerimaan bintara 2022 di Lampung.
Hukuman tidak hanya kepada anggota yang menjadi calo, tetapi juga calon bintara yang menggunakan jasa calo akan dihukum.
Ancaman penindakan tegas ini disampaikan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno.
Baca juga: Dugaan Calo Tiket Kapal Pemudik di Pelabuhan Panjang, Ini Penjelasan Kapolda Lampung
Hendro menegaskan, agar semua anggota kepolisian di jajaran Polda Lampung tidak menjadi calo penerimaan bintara.
Menurut dia, penerimaan bintara 100 persen gratis.
"Jangan main-main dengan seleksi bintara, apalagi menjadi calo atau menjanjikan apa pun," kata Hendro di Mapolda Lampung, Jumat (13/5/2022).
Hukuman bagi anggota yang kedapatan menjadi calo penerimaan bintara adalah pidana.
"Saya akan pidanakan, apa pun itu pangkatnya," kata Hendro.
Selain itu, calon bintara yang juga telah diterima dan terbukti melalui calo akan langsung dipecat.
"Kalau ketahuan bayar walau sudah diterima di SPN, saya pasti akan pecat," kata Hendro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.