BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob.
Para petani ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, Kamis (12/4/2022).
Namun lahan tersebut juga diklaim millik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.
Zelig Ilham Hamka, Direktur Akar Law Office (ALO) dan rekan, kuasa hukum P3BS mengatakan, 40 petani tersebut dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Bengkulu Amankan 9 Remaja yang Terlibat Perkelahian dan Penusukan
Dari informasi yang dikumpulkannya, Zelig menceritakan penangkapan anggota P3BS. Saat itu, mereka tengah memanen sawit sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (12/5/2022).
Disaat bersamaan, pihak perusahaan sedang melakukan aktivitas yang sama di sekitar lahan garapan anggota.
"Sekitar 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihakaparat kepolisian (Brimob) berjumlah lebih dari 40 orang, mengepung anggota P3BS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah)," kata Zelig dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Anggota Brimob itu diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota P3BS dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.
Sejauh ini, baru terkonfirmasi 1 orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang aparat.
Korban yang dikriminalisasi tersebut bernama Hardoni; warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.
Baca juga: BKSDA Bengkulu Investigasi Temuan Bangkai Lumba-lumba Terpotong dengan Sirip Hilang di Seluma
Sebanyak 40 orang anggota PPPBS ini pun ditelanjangi setengah badan. Tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan telepon genggam mereka disita.
Mereka dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Hinggal pukul 20.00 WIB, beberapa anggota P3BS sudah menjalani proses BAP tanpa pendamping atau kuasa hukum.
Kronologi Konflik Lahan
Konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu.
Tak ada penyelesaian adil dari pemerintah, bahkan 187 petani itu sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.