KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
Sementara itu, Kepala Cabang sebuah money changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial JY nekat merampok kantornya sendiri.
JY nekat merampok kantornya sendiri karena terdesak harus segera membayar utang.
Namun, aksinya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditangkap.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Briptu Eka meminta tolong kepada suaminya untuk menyetorkan uang penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.
Kata Jatmiko, alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya' Rabu (11/5/2022).
Selama berinvestasi online melalui PayPal, kata Jatmiko, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," jelasnya.
Baca juga: Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online
JY, seorang kepala cabang sebuah money changer di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, nekat merampok kantornya sendiri.