LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah video seorang perempuan yang ditangkap dan mengaku telah menculik anak viral di TikTok.
Perempuan di video itu mengaku menculik sang anak untuk diperjualbelikan.
Video itu yang diunggah akun @sandratitik0 itu kemudian beredar di aplikasi pesan singkat dan grup WhatsApp pada akhir pekan lalu.
Disebutkan, perempuan berpakaian kemeja flanel warna hijau itu adalah warga Tulang Bawang, Lampung yang telah menculik adik si pemilik akun, berinisial SNT.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video viral terkait dugaan penculikan anak itu adalah hoaks.
"Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoaks," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (12/5/2022).
Selain memastikan penculikan itu adalah hoaks, kepolisian juga sudah mengetahui identitas perempuan yang mengaku sebagai pelaku penculikan tersebut.
"Perempuan berkemeja hijau itu bernama Naning, usia 25 tahun, warga Kampung Kagungan Rahayu, Tulang Bawang yang dipaksa mengaku menculik anak di bawah umur," kata Pandra.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu bermula saat Naning bersama suaminya Andi Saputra bersilaturahmi ke rumah mertua salah satu kenalannya berinisial LNA di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, LNA meminta Andi mengantarkan adik iparnya berinisial RUD bersama pacarnya SNT ke Kampung Aji Permai.
Baca juga: Bongkar Makam, Polisi Cari Sebab Kematian Pria yang Dianiaya Selingkuhan Istrinya
Andi kemudian kembali ke rumah mertua LNA karena istrinya, Naning masih di sana.
Namun, begitu sampai di rumah itu Andi langsung dicekik dan ditendang oleh keluarga LNA.
"Sedangkan Naning dipaksa mengaku menjadi pelaku penculikan terhadap SNT. Karena melihat suaminya disiksa, Naning terpaksa mengakui," kata Pandra.
Baca juga: Pikap Mendadak Mogok di Rel, Dihantam Kereta dan Terseret 1 Km hingga Terbakar, Sopir Selamat
Naning yang di bawah tekanan dan ancaman lalu direkam pengakuannya bahwa dia telah menculik SNT.
"Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Pandra.
Untuk saat ini Polres Tulang Bawang sendiri sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, Pidana, dan melakukan take down terhadap video. Dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Bagi para tersangka di kenakan UU ITE, dimana
adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." kata Pandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.