JAYAPURA, KOMPAS.com- Tujuh orang yang ditangkap usai aksi demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) di Jayapura pada Selasa (10/05/202) telah dipulangkan alias dibebaskan.
Ketujuh orang yang ditangkap dan telah dibebaskan ini adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, berinisial JW dan keenam rekannya, yaitu OS, OB, NI, MM AD dan IK.
Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, sekaligus Pendamping Kuasa Hukum dari ketujuh orang yang ditahan, Emanuel Gobay membenarkan bahwa tujuh orang yang ditahan, telah dibebaskan.
Menurut Emanuel, mereka dibebaskan kepolisian tidak cukup bukti untuk menjerat mereka, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang disampaikan oleh aparat kepolisian sebelumnya.
“Ketujuh orang yang ditahan sudah dibebaskan. Empat orang sudah dibebaskan terlebih dahulu malam hari setelah penangkapan dan tiga orang lainnya kemarin sore dibebaskan,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (12/05/2022).
Baca juga: 2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Demo Tolak DOB di Papua, 1 Perwira Retak Tulang, 1 Polwan Digigit
Emanuel menjelaskan, ketujuh orang ini bebas setelah lewat dari 1x24 jam sejak penangkapan di Kantor Kontras Papua di Perumnas 4 Padang Bulan, Kota Jayapura.
“Mereka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIT dan masih ditahan terus sampai besoknya pukul 13.00 WIT dengan status yang belum jelas, sehingga dibebaskan kemarin sore,” jelasnya.
Pembebasan terhadap ketujuh orang ini tidak terlepas dari Pasal 17 dan 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Baca juga: Polisi Tangkap Penanggung Jawab Aksi Tolak DOB di Jayapura dan Sekretaris Umum KNPB