CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 11 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
Napi yang terjerat kasus narkoba itu dijebloskan ke Lapas Karanganyar yang meneraparkan super maximum security di mana satu sel hanya dihuni satu orang.
Baca juga: Dua Dari Lima WNI yang Disanksi AS Terkait Pendanaan ISIS Merupakan Mantan Napi Teroris
"11 napi diterima di Dermaga Wijayakusuma, Cilacap sekitar pukul 06.40 WIB," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan I Putu Murdiana melalui keterangan resmi, Rabu petang.
Putu mengatakan, para napi divonis hukuman antara lima hingga 17 tahun penjara.
Selanjutnya para napi menjalani pemeriksaan fisik dan penggeledahan badan menggunakan body scanner.
"Pukul 07.00 WIB diarahkan naik ke Kapal LCT Meranti menuju ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan dengan dikawal anggota satgas, kepolisian dan petugas lapas," ujar Putu.
Dalam proses pemindahan itu mata napi ditutup menggunakan kain hitam.
"Pukul 07.15 WIB tiba di Dermaga Sodong dengan selamat dan langsung diarahkan ke bus menuju Lapas Karanganyar," jelas Putu.
Pemindahan napi kasus narkoba ini tidak hanua dilakukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah napi dari berbagai lapas juga telah dijebloskan ke Pulau Nusakambangan itu.
Baca juga: Pertempuran Alcatraz, Upaya Napi Kabur dari Penjara Terseram di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.