Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ibu Bunuh Anak Kandungnya di Hotel Semarang karena Terlilit Utang

Kompas.com - 11/05/2022, 20:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Motif ibu membunuh anak kandungnya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terungkap.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bernama Riska (35) tega membunuh anaknya karena terlilit utang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Riska membawa kabur anaknya dari suaminya karena terjerat utang tanpa sepengetahuan suaminya.

Baca juga: Ibu di Semarang Diduga Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun di Hotel

"Dia terlilit utang tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan, pelaku membunuh anaknya menggunakan bantal saat tertidur lelap. Korban berinisial HA masih berusia 3 tahun 7 bulan.

Ibu dan anak tersebut datang untuk menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5/2022). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.

"Peristiwa tersebut dapat diungkap seusai pihak hotel membuka paksa kamar nomor 229 lantaran waktu menginap telah selesai," paparnya.

Saat petugas datang, HA diketahui telah tewas. Sementara, pelaku bersama ditemukan terbaring dalam keadaan hendak bunuh diri.

Irwan menuturkan, korban waktu itu dibunuh sambil memegang mobil mainannya.

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak, Akademisi IPB: Ini 6 Faktor Penyebabnya

Setelah mengetahui anaknya tak bernyawa, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel.

"Dibunuh setelah mendapatkan telepon dari resepsionis, kurang lebih pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Dia menyebut, sebelum membunuh anaknya pelaku sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri melalui beberapa sumber di internet.

"Namun dia tak berniat menghilangkan nyawa anaknya. Dia hanya spontan,"imbunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman pemajara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Regional
Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Regional
5 Pernyataan Kaesang Saat Resmi Gabung PSI, Termasuk soal Pemakaian Nama 'Mawar'

5 Pernyataan Kaesang Saat Resmi Gabung PSI, Termasuk soal Pemakaian Nama "Mawar"

Regional
Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Regional
Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Regional
Diduga Rem Blong, Truk Fuso 'Ngebut' Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Diduga Rem Blong, Truk Fuso "Ngebut" Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Regional
Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Regional
Asyik Memasak, Ibu di Bima Tak Sadar Anaknya Tenggelam Dalam Parit

Asyik Memasak, Ibu di Bima Tak Sadar Anaknya Tenggelam Dalam Parit

Regional
Status Sopir Truk dalam Laka Bawen, Kapolres Semarang: Masih Dimintai Keterangan

Status Sopir Truk dalam Laka Bawen, Kapolres Semarang: Masih Dimintai Keterangan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

Regional
6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

Regional
Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com