SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah telah menetapkan status tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol sebagai situs cagar budaya (BCB).
Penetapan ini dilakukan sendiri oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 28 April 2022.
Selain tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol, ada empat bangunan lainnya di kompleks eks Keraton Kartasura yang juga ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Baca juga: Tinjau Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol, Tim Kejagung: Kami Penguatan Kebudayaan
"Statusnya sudah jelas bahwa sebagai (situs) cagar budaya tingkat kabupaten. Ditetapkan tanggal 28 April 2022," kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
Penetapan itu dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo menyerahkan hasil kajian tembok Benteng Keraton Kartasura bersama situs lainnya ke Bupati Sukoharjo pada 25 April 2022.
Selain tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol, bangunan peninggalan Keraton Mataram Islam yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya antara lain struktur makam Sedah Mirah, makam Haryo Panular, bangunan Masjid Hastono Keraton Kartasura, struktur sumur Bandung, dan Benteng Cepuri Keraton Kartasura.
"Ada lima objek yang sudah ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya sama Bupati," terang Laila.
Setelah ditetapkan peringkat kabupaten, pihaknya juga akan mengusulkan kelima situs cagar budaya itu ke tingkat provinsi.
"Kalau sudah ditetapkan otomatis kita akan lebih intensif (sosialisasi). Jangan sampai ada kerusakan yang kedua kali. Karena biar bagaimana pun kita tidak boleh lupa sejarah," terang Laila.
"Karena bisanya ada Keraton Solo dan Keraton Yogyakarta karena ada itu (Keraton Kartasura) dulu," sambung dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.