KOMPAS.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Mereka tersebar dari Aceh hingga Papua. Sebanyak tujuh di antaranya adalah gubernur.
Dengan masa jabatan yang akan berakhir pada 2022, maka ada kekekososngan kepala daerah.
Dilansir dari, Kompas.com (03/01/2022), kekosongan kepala daerah tersebut akan diselesaikan dengan pengangkatan pejabat kepala daerah.
Rujukannya pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Nantinya, para pejabat bupati, wali kota, dan gubernur yang bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
Baca juga: Asosiasi Pemerintah Kota Usul Sekretaris Daerah Jadi Penjabat Kepala Daerah
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat pejabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri dikutip dari Kompas.com (03/01/2022).
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah
22. Bolaang Mongondow
23. Takalar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.