Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hari Melarikan Diri, Bripda EN yang Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas

Kompas.com - 11/05/2022, 10:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAYAPURA, KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di Jayapura berinisial Brigadir Dua (Bripda) EN mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menewaskan seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan.

Petugas kebersihan bernama Alwi tersebut tewas di lokasi usai ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.

Lima hari melarikan diri dan bersembunyi, Bripda EN akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022). Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Petugas Kebersihan Tewas Ditabrak Oknum Polisi di Jayapura Saat Bersihkan Jalan, Pelaku Diduga Mabuk

Bermula tabrak 4 orang, 1 tewas

Peristiwaa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.

Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.

EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.

Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang. Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.

Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura

Korban langsung tewas di tempat.

Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.

"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.

Baca juga: Polisi yang Tabrak dan Tewaskan Petugas Kebersihan di Jayapura Sudah 6 Bulan Mangkir dari Tugas

 

Melarikan diri, ternyata 6 bulan mangkir dinas

Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.

Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.

Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.

"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Aparat Gabungan Bubarkan Massa Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura

Ditangkap dan jadi tersangka

Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.

Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.

"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor: Pythag Kurniati) Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com