JAYAPURA, KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di Jayapura berinisial Brigadir Dua (Bripda) EN mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menewaskan seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan.
Petugas kebersihan bernama Alwi tersebut tewas di lokasi usai ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.
Lima hari melarikan diri dan bersembunyi, Bripda EN akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022). Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Petugas Kebersihan Tewas Ditabrak Oknum Polisi di Jayapura Saat Bersihkan Jalan, Pelaku Diduga Mabuk
Peristiwaa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.
Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.
EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.
Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang. Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.
Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Korban langsung tewas di tempat.
Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.
Baca juga: Polisi yang Tabrak dan Tewaskan Petugas Kebersihan di Jayapura Sudah 6 Bulan Mangkir dari Tugas
Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.
Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.
Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Aparat Gabungan Bubarkan Massa Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor: Pythag Kurniati) Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.