Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.
Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.
Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Aparat Gabungan Bubarkan Massa Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor: Pythag Kurniati) Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.