Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 11/05/2022, 07:35 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap EAP (30), seorang pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ia tewas dibunuh pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Bihbul, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Tiga Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Satu Residivis

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).

Zainal mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Baca juga: Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun

 

Usai menarik uang di ATM, korban kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.

Korban pun spontan berteriak untuk memperingati pengguna jalan lainnya bahwa ada geng motor.

Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar korban.

Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan korban dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan," katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 45 sentimeter, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi F 4471 SAB.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah membuat resah warga.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Zainal, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara.

Penulis Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com