PALEMBANG, KOMPAS.com - Laporan Briptu SC yang menjadi korban perselingkuhan suaminya berinsial DKM sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Kuasa Hukum Briptu SC, Titis Rachmawati mengatakan, mereka sebelumnya melapor pada Kamis (21/4/2022).
Namun, laporan mereka ditolak oleh instansi tempat Briptu SC bekerja itu karena dinilai tidak cukup bukti.
Baca juga: Selebgram Palembang Ditangkap Promosikan Judi Online di Medsos, Polisi: Dua Pekan Dapat Rp 4 Juta
"Saya juga heran, ini rumah dia (korban) masa laporannya tidak diterima, padahal ini Polwan (polisi wanita) loh. Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022).
Titis menjelaskan, ada seorang oknum polwan yang menolak menerima laporan Briptu SC.
Padahal, ia mengetahui rekan sejawatnya itu dalam kondisi hamil dan tertimpa masalah.
Oknum polwan itu pun meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan tersebut selama dia bertugas.
Baca juga: Merasa Ditipu, Polwan Polda Sumsel Minta Suaminya, ASN yang Selingkuh Dipecat Secara Tidak Hormat
Sehingga, Briptu SC baru bisa melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan itu sedang tidak bertugas.
"Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini. Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor. Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.
Kasus perselingkuhan ini pun telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan kasus penipuan dan perzinahan.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, bahwa laporan Briptu SC saat ini telah diterima dan diperiksa oleh penyidik.
"Benar seminggu lalu anggota kita membuat laporan. Tindak lanjut dari laporan itu kita masih mengumpulkan keterangan, artinya penyidik kami melakukan penyidikan perkara yang bersangkutan," jelas Tulus.
Menurut Tulus, penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait laporan tersebut. Korban dan terlapor pun akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Untuk terlapor merupakan pejabat instansi terkait tetap akan diperiksa menggunakan mekanisme yang ada. Upaya sudah dirancang. Mudah-mudahan minggu ini sudah diakomodir," ungkap Tulus.
Diberitakan sebelumnya, Briptu SC melaporkan suaminya berinisial DKM karena selingkuh hingga punya anak.
Diketahui, DKM merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia diduga berselingkuh dengan bawahannya sendiri berinisial WS.
Briptu SC yang menjadi korban perselingkuhan pun mengunggah ceritanya di media sosial dan viral.
Baca juga: Cerita Viral di Medsos, Polwan Polda Sumsel Laporkan Suami yang Selingkuh hingga Punya Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.