Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pekerja Mengadu Belum Dapat THR, Begini Sikap Apindo Jateng

Kompas.com - 10/05/2022, 23:35 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jawa Tengah menegaskan, mereka berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerjanya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Apindo Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh anggotanya terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja.

"Waktu memasuki bulan Ramadhan kita sudah buat surat edaran kepada semua anggota di seluruh Jawa Tengah untuk siap-siap terkait kewajiban kita memberikan THR kepada pekerja," kata Frans saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Tak Bayarkan THR Ratusan Karyawan, 35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Kemenaker

Namun, jika perusahaan dirasa mengalami kesulitan terkait kondisi keuangan, para pengusaha sudah diminta untuk membuka dialog dengan serikat pekerja.

"Tapi memang tetap harus komitmen memberikan THR sesuai peraturan. Sampai pertengahan minggu ketiga bulan puasa oke-oke saja. Ada perusahaan yang sudah beri ada yang seminggu sebelum Lebaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalaupun ada perusahaan yang kesulitan karena terdampak pandemi telah bersepakat dengan para buruh untuk memberikan THR dengan skema pembayaran bertahap.

"Ada satu dua perusahaan jadi tidak banyak tapi mereka membuat kesepakatan tertulis dengan buruh dan pengusaha. Buruh juga sudah oke dicicil tiga kali. Jadi bukan karena kehendak pengusaha tapi memang karena kondisi,"ujarnya.

Ia pun memastikan, perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jateng tetap mematuhi peraturan terkait pemberian THR kepada seluruh pekerjanya.

Maka dari itu, pihaknya meyakini bahwa ratusan aduan dari pekerja ke Disnaker Jateng bukan berasal dari anggotanya.

Baca juga: Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10.000, Bapak Ini Marah: Kenapa Pelit, seperti Tahun 90-an

"Jadi terkait laporan ke Disnaker saya tidak begitu tahu, mungkin saja usaha-usaha kecil. Dia merasa bekerja pada seseorang yang produksi sesuatu, karyawan juga tidak banyak mungkin saja dari situ tapi kita tidak tahu persis. Sebab kita juga tidak mendapatkan pemberitahuan. Sudah saya cek aman-aman saja," ucapnya.

Ia mengungkapkan saat ini perusahaan di Jawa Tengah memang sudah mulai menggeliat karena banyak pesanan dari luar negeri.

Hanya saja sejumlah sektor industri seperti garmen, tekstil, farmasi dan baja masih terkendala pengeluaran biaya bahan baku impor karena tidak dijual di dalam negeri.

"Tapi sekarang semua sama-sama sudah bangkit. Ekonomi luar negeri juga sudah baik. Tapi memang inflasi Amerika masih tinggi. Belum lagi ekspor ke sana pembayaran tertunda. Tapi rata-rata sudah mulai baik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 205 aduan pekerja yang masuk hingga Minggu (8/5/2022).

Dari jumlah tersebut sebagian besar pekerja mengadukan terkait permasalahan THR dari perusahaan yang belum dibayarkan.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Terima 205 Aduan Pekerja, Didominasi Masalah THR yang Belum Dibayar

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan aduan tersebut didominasi oleh pekerja dari perusahaan di bidang garmen.

Selain dari sektor garmen, aduan juga ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan," kata Sakina dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Ia menyebut aduan pekerja paling banyak berasal dari wilayah Semarang dan Surakarta. "Wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina.

Pihaknya telah menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.

Ia merinci pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Baca juga: Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, 1.758 Perusahaan Diadukan ke Kemenaker

Ada pula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan.

Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

Baca juga: Cerita Sedih Pemudik, Ban Motor Bocor, Menginap di Kandang Ayam, hingga Buka Amplop THR Anak

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan," ungkapnya.

"Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan" lanjutnya.

Sakina menegaskan hingga kini belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. Nantinya, jika sampai perusahaan tidak mentaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan.

"Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 perssen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com