BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial MN (38) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polsek Balikpapan Barat baru-baru ini di rumahnya.
Bagaimana tidak, MN saat itu ditangkap dalam keadaan asyik bermain judi di dalam rumah bersama lima orang lainnya.
Baca juga: Berjudi di Rumah Orang yang Sedang Berduka, 2 Warga Kabupaten Malaka Dibekuk
Kejadian itu terjadi di RT 50 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada 3 Mei lalu sekira pukul 21.30 Wita.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah MN langsung bergegas mendatangi lokasi tersebut.
"Kami dapat laporan bahwa ada satu rumah yang dijadikan tempat kumpul dan bermain judi. Kemudian unit Opsnal langsung bergerak menuju area yang dimaksud," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto pada Selasa (10/5/2022).
Saat petugas tiba di lokasi tersebut, pintu rumah pelaku tertutup rapat. Namun dari dalam rumah terdengar suara orang dewasa yang sedang berkumpul dari dalam rumah. Petugas pun mencoba mencari tahu dari bagian belakang rumah rupanya pintu tidak terkunci.
"Pas anggota masuk ke dalam, didapati MN beserta 5 orang lainnya sedang duduk berkumpul dengan memegang kartu domino disertai uang masing-masing di depan tersangka," ungkapnya.
Di lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang digunakan untuk judi senilai Rp1.565.000 milik para tersangka, serta dua set kartu domino. Kemudian tersangka digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk tindaklanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun," pungkasnya.
Baca juga: Kades di Sintang Kalbar Ditangkap Berjudi, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 700.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.