KOMPAS.com - AS (25) alias Ubey, seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga ikut mempromosikan judi online di Instagram.
AS ditangkap di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di hadapan polisi, AS mengaku telah mempromosikan judi online itu selama satu bulan dan mendapat honor Rp 4 juta.
"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Instastory di akun Instagramnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Baca juga: Selebgram Palembang Ditangkap Promosikan Judi Online di Medsos, Polisi: Dua Pekan Dapat Rp 4 Juta
Selain itu, AS mengaku baru melakukan tindakan ilegal itu selama satu bulan. Modus yang dilakukan adalah mempromosikan di Instastory. Polisi masih mendalami keterangan itu.
"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib.
Dilansir dari TribunSumel.com, AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Wahyudi menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat.
Menurut Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.