KUPANG, KOMPAS.com - RA alias Rusdi (38), warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya ayahnya Amir, hingga tewas.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Kupang.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Kapolres Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) malam.
"Korban dianiaya di rumah tetangga mereka bernama Yanti," kata Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Usai dianiaya, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit setempat. Setelah dirawat, korban akhirnya meninggal pada Sabtu (7/5/2022) pagi.
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula pada Kamis malam, pelaku Rusdi dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras.
Pada saat bersamaan, korban juga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras.
Ketika bertemu, keduanya langsung bertengkar dan korban sempat memaki pelaku.
Pelaku menyuruh korban kembali ke rumah, tetapi korban tidak menghiraukan.
Baca juga: Rumah Adat di Wolojita NTT Terbakar, Penghuni Rumah Tewas