KOMPAS.com - Toko penjual alat tulis di Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan memasang pagar di lorong belakang toko.
Padahal lorong tersebut bukan milik pribadi, tetapi fasilitas publik.
Terkait hal tersebut Dinas Pertanahan Makassar akan melayangkan surat panggulan ke pihak pengelolas toko.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik Mudik di Makassar, Polisi Akan Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
"Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat dua rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara toko agung dan rumah warga.
"Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi," tegasnya.
Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.
Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.
Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.