LOMBOK, KOMPAS.com- Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berinisial NH ditahan.
Dia menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU.
"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," ungkap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Pecah Ban, Pikap di Lombok Utara Terguling, Dua Penumpang Tewas
Sedangkan tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani penahanan.
Efrien mengemukakan, penahanan SH dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.
Hal ini merupakan bagian pelaksanaan tahap dua kasus yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Baca juga: Wanita yang Tewas di Pantai Lombok Utara Ternyata Dosen FK Universitas Mataram
Adapun mereka yang menjalani penahanan ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultas pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD.
Kemudian direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama asal Makassar berinsial DT.
"Jadi sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," kata dia.
Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Warga di Pantai Setangi Lombok Utara
Sementara itu Kuasa Hukum SH, Herman Sorenggana mengemukakan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.
Menurutnya tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif.
Baca juga: Ini Rute dan Syarat bagi Penonton MotoGP yang Berangkat dari 3 Pulau di Lombok Utara
"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," tutur Herman.
Adapun sebagai informasi, proyek penambahan ruang operasi dan ICU terlaksana pada tahun anggaran 2019 dengan total dana APBD senilai Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.