Sementara itu Kuasa Hukum SH, Herman Sorenggana mengemukakan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.
Menurutnya tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif.
Baca juga: Ini Rute dan Syarat bagi Penonton MotoGP yang Berangkat dari 3 Pulau di Lombok Utara
"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," tutur Herman.
Adapun sebagai informasi, proyek penambahan ruang operasi dan ICU terlaksana pada tahun anggaran 2019 dengan total dana APBD senilai Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.