TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) fokus menyelesaikan kasus dugaan tambang ilegal dan usaha impor pakaian rombengan asal Malaysia yang melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu.
Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, Ditreskrimsus Polda Kaltara terus membongkar satu per satu jenis usaha ilegal yang dilakoni oknum berinisial HSB tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKPB Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman HSB, sekaligus menyita sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Punya Tambang Emas Ilegal, IPW Duga Ada Aliran Dana ke Pejabat
Barang yang disita masing-masing sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, 3 unit ekskavator, 1 buldozer, 2 unit truk, dan 1 unit bangunan belum jadi.
Kemudian sebanyak 12 unit speed boat ditemukan secara bertahap di tempat yang berbeda-beda di sekitar Pulau Liago.
Speed boat ditemukan dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut, yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.
Selain itu, terdapat 2 unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Honda Civic yang ikut diamankan.
Terbaru, polisi kembali menyita sebuah mobil Toyota Fortuner diduga milik HSB yang ditinggalkan di sebuah lahan kosong dalam kondisi plat nomor dicopot, sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
"Dari catatan dan sejumlah transaksi diduga ilegal milik HSB yang kami temukan, usaha ilegalnya berlangsung sekitar tiga tahunan. Asetnya masih terus kita selidiki," ujarnya dihubungi, Senin (9/5/2022).
Selain HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak Buji, 4 orang lain juga menjadi tersangka, masing-masing MI (Koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), dan M alias Adi (Koordinator).
Saat ini, Ditreskrimsus masih memburu salah satu tersangka bernama MI yang disuruh HSB melarikan diri.
"Koordinator bernama MI masih buron. Dia disuruh HSB kabur duluan. Setelah itu, HSB akan menyusul, namun berhasil kita amankan saat bersiap lari melalui Bandara Juwata Tarakan," jelasnya.
Hendy menegaskan, kepolisian masih mencoba membongkar sejumlah sandi dan keterkaitan nama nama dalam catatan yang ditemukan dalam penggeledahan kediaman HSB.
"Kita masih analisis, akan kita tanya yang bersangkutan maksud sandinya. Kami koordinasi ke PPATK dan KPK. Masih terlalu awal untuk menyebut berapa nama dalam buku catatan yang kita temukan, dan apa keterkaitan nama nama yang diduga penerima aliran dana hasil bisnis illegal HSB," jawabnya.
Saat ini, HSB ditempatkan di sel Mapolres Bulungan, dan dipisahkan dengan sejumlah tersangka kasus serupa yang membelitnya.
Polisi terus mendalami kegiatan ilegal lain yang digeluti HSB, antara lain balpres baju bekas dan narkoba.
Sehingga dilakukan koordinasi bersama bea cukai, dan ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.
"Setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba. Kita masih fokus ke penyidikan dan indikasi TPPU, sambil berkoordinasi dengan Bareskrim Direktorat Narkoba," imbuh Hendy.
Atas temuan 17 kontainer yang tidak sesuai manifest, pada Jumat (6/5/2022) berdasarkan bukti yang cukup, perkara ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diberitakan, oknum polisi aktif di Ditpolairud Polda Kaltara, Briptu HSB, diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara, dengan dugaan sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
HSB diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang. HSB diduga kuat hendak melarikan diri, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Dari pengungkapan dugaan kasus illegal mining tersebut, Polisi mengamankan 5 tersangka.
Sebanyak 3 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 1 buldozer, 4 drum berisi sianida, dan 5 karbon perendaman, ikut disita sebagai barang bukti.
Pengembangan dilakukan, dan Polisi kembali mengendus usaha illegal lain dari HSB.
Sebanyak 17 kontainer berisi barang rombengan impor dari Malaysia, ditemukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Polisi akhirnya menggeledah kediaman HSB di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerk, 2 unit mobil, masing masing, Toyota Alphard dan Honda Civic, ikut diamankan.
Selain itu, ada 6 unit speed boat (bertambah 1 unit pada hari ini), uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan, ikut disita.
"Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.
Dalam penggeledahan, Ditreskrimsus juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk, diduga kuat hasil bisnis illegal HSB serta sejumlah nomor rekening.
Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang dimungkinkan terlibat.
"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain, maka itu berpotensi menjerat HSB dengan undang undang TPPU," tegasnya.
Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret sejumlah nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB, ataupun mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB. "Bakal ada nama nama yang terlibat nanti," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.