Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Tak Berlakukan Aturan WFH ASN Sepekan Usai Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 17:04 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menerapkan kebijakan ASN untuk melakukan work from home (WFH) selama sepekan usai libur Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno mengatakan ASN di lingkungan Pemprov Jateng mulai kembali bekerja di kantor pada Senin (9/5/2022).

"Sehingga ASN tidak WFH selama sepekan usai libur Lebaran 2022," kata Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Bupati Purworejo Tak Izinkan ASN WFH Usai Liburan, Pegawai Diminta Tancap Gas Layani Masyarakat

Kendati demikian, bagi ASN yang sudah mengajukan perpanjangan cuti sebelum Lebaran 2022 masih diperbolehkan.

"ASN yang menambah cuti diperbolehkan. Tapi cuti yang sudah diajukan sebelum Lebaran," ungkapnya.

Sumarno mengungkapkan alasan Pemprov Jateng tidak memberlakukan WFH bagi ASN usai libur Lebaran.

Meskipun Jawa Tengah merupakan wilayah tujuan pemudik, namun sebagian besar ASN bukan penyumbang jalur kemacetan arus balik Lebaran.

“Karena mayoritas kan mereka tidak melakukan perjalanan jauh saat mudik Lebaran. Jadi tidak perlu diberlakukan WFH sehingga pelayanan tetap berjalan," ujarnya

Namun, apabila ada ASN di lingkungan Pemprov Jateng tidak masuk kerja sesuai aturan yang ditetapkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi ASN yang melanggar sesuai dengan aturan mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai surat peringatan,” ujarnya.

Pihaknya berharap setelah libur Lebaran 2022, ASN lebih termotivasi agar lebih semangat untuk bekerja.

“Karena kan sudah libur panjang dan bisa silaturahmi keluarga jadi diharapkan ASN bisa lebih giat bekerja,” jelasnya.

Baca juga: Ikuti Arahan Menpan RB, Pemprov Riau Terapkan ASN WFH 25 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com