Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans Jateng Terima 205 Aduan Pekerja, Didominasi Masalah THR yang Belum Dibayar

Kompas.com - 09/05/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 205 aduan pekerja yang masuk hingga Minggu (8/5/2022).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pekerja mengadukan terkait permasalahan THR dari perusahaan yang belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tersebut didominasi oleh pekerja dari perusahaan di bidang garmen.

Selain dari sektor garmen, aduan juga ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture.

Baca juga: Ingin Berwisata Alam di Dekat Pusat Kota Semarang dengan Harga Terjangkau, Curug Gondoriyo Jawabannya

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan," kata Sakina, dalam keterangan tertulis, pada Senin (9/5/2022).

Ia menyebut, aduan pekerja paling banyak berasal dari wilayah Semarang dan Surakarta.

"Wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina.

Pihaknya telah menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi. 

Ia merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Baca juga: Karyawati Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan Remas Payudara, Pelakunya Mahasiswa

Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. 

Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. 

Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com