Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2022, 17:31 WIB
Labib Zamani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah tetap masuk kerja pada Senin (9/5/2022) karena cuti bersama Lebaran 2022 berakhir kemarin, Jumat (6/5/2022).

Tidak ada ASN yang menjalankan work from home (WFH) meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkannya.

Hal itu karena belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH.

"Secara resmi belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan pemda kabupaten/kota terkait dengan kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno dihubungi Kompas.com via telepon, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Alasan Pemerintah Setujui Usulan ASN WFH Seminggu Usai Libur Lebaran

Menurut Dwi, kemacetan arus balik Lebaran hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Sementara ASN yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagian besar warga Solo dan sekitarnya sehingga tak ada pengaruhnya dengan kemacetan lalu lintas arus balik.

"Latar belakang kendala macet dan arus balik pasca libur/cuti Lebaran sebagian besar hanya terjadi di kota besar. Khusus untuk Pemkot Solo berdasarkan identifikasi alamat tempat tinggal sebagian besar adalah warga asli Solo atau kabupaten/kota sekitar sehingga sebagian besar ASN tidak terkendala masalah macet arus balik," ungkap Dwi.

Di samping itu, lanjut Dwi terdapat beberapa layanan masyarakat yang tidak bisa dijalankan dengan metode WFH.

Meski cuti bersama Lebaran, ASN yang bertugas di pelayanan masyarakat tetap masuk dengan sistem piket.

Baca juga: Pemprov Kalbar Tolak Usulan ASN WFH Usai Libur Lebaran: Wajib Masuk Senin

"Beberapa fungsi layanan masyarakat tidak bisa dilakukan dengan metode WFH misal lingkup urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban, ekonomi, perdagangan dan pasar. Sehingga pada masa cuti bersama pun kebijakan tugas piket untuk memberikan jaminan layanan tetap berjalan," terang dia.

Oleh karena itu, kata Dwi kebijakan libur dan cuti Lebaran ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dimana Diktum Kesatu berbunyi cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Menaker Sebut Perusahaan Bisa Ambil Opsi WFH ke Karyawan

Kemudian Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini kebijakan libur dan cuti Lebaran untuk ASN tetap berpedoman seperti regulasi yang sudah diatur sebelumnya," tutur Dwi.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

7 Pria Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

7 Pria Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

Regional
Nagan Raya Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 4 Desember 2023

Nagan Raya Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 4 Desember 2023

Regional
4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

Regional
Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Tunangan hingga Divonis Penjara Seumur Hidup, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Tunangan hingga Divonis Penjara Seumur Hidup, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Regional
Cara Kampung Yoboi Papua Merawat Alam, Sampah Ditukar Internet Gratis

Cara Kampung Yoboi Papua Merawat Alam, Sampah Ditukar Internet Gratis

Regional
Pemkot Pekanbaru Tak Anggarkan Pembangunan Gedung MPP yang Terbakar

Pemkot Pekanbaru Tak Anggarkan Pembangunan Gedung MPP yang Terbakar

Regional
Ganjar Pranowo Olahraga dan Sarapan Bubur di Merauke Sebelum ke NTT

Ganjar Pranowo Olahraga dan Sarapan Bubur di Merauke Sebelum ke NTT

Regional
Alot, Usulan Kenaikan UMK 2024 Kota Serang Belum Ada Titik Terang

Alot, Usulan Kenaikan UMK 2024 Kota Serang Belum Ada Titik Terang

Regional
Dikira Kucing, Warga Geger Ternyata Menemukan Bayi Dalam Kantong Plastik

Dikira Kucing, Warga Geger Ternyata Menemukan Bayi Dalam Kantong Plastik

Regional
Banjir di Nagan Raya Rusak Infrastruktur Senilai Rp 50 Miliar

Banjir di Nagan Raya Rusak Infrastruktur Senilai Rp 50 Miliar

Regional
Kasus Joki CPNS di Lampung 'Jalan di Tempat', Apa Kata Kapolda?

Kasus Joki CPNS di Lampung "Jalan di Tempat", Apa Kata Kapolda?

Regional
Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Regional
Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Regional
[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

Regional
3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com