SOLO, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah tetap masuk kerja pada Senin (9/5/2022) karena cuti bersama Lebaran 2022 berakhir kemarin, Jumat (6/5/2022).
Tidak ada ASN yang menjalankan work from home (WFH) meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkannya.
Hal itu karena belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH.
"Secara resmi belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan pemda kabupaten/kota terkait dengan kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno dihubungi Kompas.com via telepon, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Setujui Usulan ASN WFH Seminggu Usai Libur Lebaran
Menurut Dwi, kemacetan arus balik Lebaran hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sementara ASN yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagian besar warga Solo dan sekitarnya sehingga tak ada pengaruhnya dengan kemacetan lalu lintas arus balik.
"Latar belakang kendala macet dan arus balik pasca libur/cuti Lebaran sebagian besar hanya terjadi di kota besar. Khusus untuk Pemkot Solo berdasarkan identifikasi alamat tempat tinggal sebagian besar adalah warga asli Solo atau kabupaten/kota sekitar sehingga sebagian besar ASN tidak terkendala masalah macet arus balik," ungkap Dwi.
Di samping itu, lanjut Dwi terdapat beberapa layanan masyarakat yang tidak bisa dijalankan dengan metode WFH.
Meski cuti bersama Lebaran, ASN yang bertugas di pelayanan masyarakat tetap masuk dengan sistem piket.
Baca juga: Pemprov Kalbar Tolak Usulan ASN WFH Usai Libur Lebaran: Wajib Masuk Senin
"Beberapa fungsi layanan masyarakat tidak bisa dilakukan dengan metode WFH misal lingkup urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban, ekonomi, perdagangan dan pasar. Sehingga pada masa cuti bersama pun kebijakan tugas piket untuk memberikan jaminan layanan tetap berjalan," terang dia.
Oleh karena itu, kata Dwi kebijakan libur dan cuti Lebaran ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Dimana Diktum Kesatu berbunyi cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Menaker Sebut Perusahaan Bisa Ambil Opsi WFH ke Karyawan
Kemudian Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai saat ini kebijakan libur dan cuti Lebaran untuk ASN tetap berpedoman seperti regulasi yang sudah diatur sebelumnya," tutur Dwi.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.