Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi ASN Pemkot Padang yang Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 07/05/2022, 12:50 WIB
Rahmadhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya untuk tidak bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri pada Senin (9/5/2022).

"Libur lebaran telah usai saatnya para ASN kembali kerja pada Senin mendatang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Sabtu (7/5/2022) kepada sejumlah media.

Arfian juga mengatakan, pihaknya akan memastikan kehadiran para ASN dengan inspeksi mendadak ke kantor-kantor.

Baca juga: Soal Imbauan WFH bagi ASN, Wabup Ende: Kita Tunggu Surat

"Kita akan melakukan sidak kehadiran ASN pada hari pertama kerja nanti," ujarnya.

Sidak tersebut menurut Arfian untuk memastikan kedisplinan ASN setelah libur panjang. Untuk itu dirinya mengimbau ASN tidak ada yang menambah liburnya.

"Kita ingatkan untuk tidak ada yang menambah liburnya. Saya rasa libur lebarannya sudah cukup lama," katanya.

Bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan pada hari pertama kerja tersebut akan mendapat sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah dan Swasta Diharap Tindak Lanjuti Imbauan Kapolri soal WFH Usai Libur Lebaran

"Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis dan berupa sanksi lainnya sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com