TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), terus mendalami kasus dugaan tambang emas ilegal yang dimiliki anggota Ditpolairud Polda Kaltara, Briptu HSB.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana lain yakni perjualan pakaian bekas impor dari Malaysia dan indikasi perdagangan narkoba.
‘’Kita juga masih mendalami tindak pidana lain yang dilakukan HSB. Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, kita libatkan anjing pelacak K9 untuk mengendus narkoba,’’ujar Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian impor bekas yang disimpan HSB di pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Hendy menegaskan, HSB bisa menyimpan barang yang dikategorikan limbah tersebut, karena memanipulasi manifes.
‘’Dalam manifest tertulis rumput laut. Kita masih lakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, baru 7 kontainer yang sudah kita periksa. Masih ada 10 kontainer lagi. Sementara, kita belum temukan adanya narkoba. Kita terus periksa,’’tegasnya.
HSB miliki aset puluhan miliar rupiah
Ditreskrimsus Polda Kaltara, juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Briptu HSB, di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, 2 unit mobil yakni Toyota Alphard dan Honda Civic, diamankan.
Selain itu, ada 5 unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan juga ikut disita.
‘’Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. kita belum temukan senjatanya,’’kata Hendy.
Gandeng KPK untuk indikasi TPPU
Dia mengatakan Ditreskrimsus telah menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal HSB. Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang kemungkinan terlibat.
‘’Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (tindak pidana pencucian uang),’’tegasnya.
Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.