Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Sopir Bus Penabrak Pikap Tewaskan 4 Orang di Sumsel Berakhir, Ditangkap di Banten

Kompas.com - 06/05/2022, 09:04 WIB
Rasyid Ridho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Pelarian sopir Bus Family Raya Ceria penabrak mobil pikap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, Jumat (29/4/2022) berakhir.

Wj (37) supir bus maut yang tewaskan empat orang penumpang pikap dengan Nopol BG 8581 PD itu ditangkap di Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, Banten pada Kamis (5/5/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, sopir bus maut melarikan diri ke wilayah Kota Serang, Banten usai kejadian.

Baca juga: Kenali 3 Kode Sopir Bus AKAP Jika Ada Pencopet, Ini Ciri-cirinya

"Sopir bus saat kejadian langsung melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan. Rabu

Dijelaskan Maruli, pelaku kabur saat kejadian karena takut dihakimi massa dan tak ingin mempertanggungjawaban peristiwa kecelakaan yang menewaskan empat orang dan satu luka berat.

"Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” ujar Maruli.

Dikatakan Maruli, pihaknya berhasil melacak keberadaan sopir jurusan Sumatera Barat-Jakarta yang membawa pemudik etelah melakukan koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” kata Maruli.

Saat ini, lanjut Maruli, Wj sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan kasus kecelakaan lalulintas akan diserahkan ke Polres Muratara.

Baca juga: Satu Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Terindikasi Gunakan Narkoba

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota," jelas Maruli.

Wj dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diketahui, empat orang warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tewas dilokasi setelah mobil pikap menghantam bus AKAP itu.

Mereka adalah sopir pikap bernama Deni Riansyah (25).

Serta ketiga penumpang pikap, Meliya Yunita (30), Delpin (3), dan Mas (53). Serta satu orang mengalami luka berat Intan (11).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com