Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Sopir Bus Penabrak Pikap Tewaskan 4 Orang di Sumsel Berakhir, Ditangkap di Banten

Kompas.com - 06/05/2022, 09:04 WIB
Rasyid Ridho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Pelarian sopir Bus Family Raya Ceria penabrak mobil pikap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, Jumat (29/4/2022) berakhir.

Wj (37) supir bus maut yang tewaskan empat orang penumpang pikap dengan Nopol BG 8581 PD itu ditangkap di Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, Banten pada Kamis (5/5/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, sopir bus maut melarikan diri ke wilayah Kota Serang, Banten usai kejadian.

Baca juga: Kenali 3 Kode Sopir Bus AKAP Jika Ada Pencopet, Ini Ciri-cirinya

"Sopir bus saat kejadian langsung melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan. Rabu

Dijelaskan Maruli, pelaku kabur saat kejadian karena takut dihakimi massa dan tak ingin mempertanggungjawaban peristiwa kecelakaan yang menewaskan empat orang dan satu luka berat.

"Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” ujar Maruli.

Dikatakan Maruli, pihaknya berhasil melacak keberadaan sopir jurusan Sumatera Barat-Jakarta yang membawa pemudik etelah melakukan koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” kata Maruli.

Saat ini, lanjut Maruli, Wj sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan kasus kecelakaan lalulintas akan diserahkan ke Polres Muratara.

Baca juga: Satu Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Terindikasi Gunakan Narkoba

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota," jelas Maruli.

Wj dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diketahui, empat orang warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tewas dilokasi setelah mobil pikap menghantam bus AKAP itu.

Mereka adalah sopir pikap bernama Deni Riansyah (25).

Serta ketiga penumpang pikap, Meliya Yunita (30), Delpin (3), dan Mas (53). Serta satu orang mengalami luka berat Intan (11).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Regional
Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Kilas Daerah
Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Regional
Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Regional
Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Regional
Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Regional
Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Regional
Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Regional
Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com