Kompas.com- Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.
Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.
Harta waris ini diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan ibu. Karena, adat Minangkabau menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu.
Berikut ini aturan warisan dalam adat Minangkabau.
Dalam adat Minangkabau harta waris dibedakan menjadi harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan Sako (gelar).
Baca juga: 5 Fakta Menarik Film Gara-Gara Warisan, Tayang Lebaran Tahun Ini
Harga pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang garis keturunan ibu. Jika, pewaris meninggal maka harta dialihkan ke garis keturunan ibu.
Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat.
Harta ini hanya digunakan dan dikelola bukan untuk diperjualbelikan.
Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua.
Sako (gelar) adalah harta warisan yang tidak bersifat benda, seperti gelar, tata krama, dan hukum adat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.