NUNUKAN, KOMPAS.com – Guru mengaji berinisial MS (52) di Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah di bawah umur.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Ridwan Supangat mengungkapkan, dugaan tindak asusila yang dilakukan MS diketahui setelah korban, berinisial SM (12), mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya.
"Ayah korban tidak terima anaknya disentuh sentuh organ kewanitaannya, sehingga Selasa 3 Mei 2022, membuat aduan ke Pos Polisi Seimanggaris, yang merupakan wilayah hukum Polsek Nunukan Kota," ujarnya, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ngawi Capai 8 Siswa, 6 Masih di Bawah Umur
Tindak asusila tersebut, kata Supangat, tidak hanya sekali dilakukan. Ada beberapa korban juga yang mengalami tindakan serupa yang diperkirakan terjadi sejak November 2021 sampai Februari 2022.
"Pelaku sering melakukan tindak asusila, memang tidak sampai ada persetubuhan, hanya sebatas menyentuh bagian perempuan yang tidak sepantasnya untuk disentuh. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sebelum mengaji dimulai," jelasnya.
Sebagaimana dijelaskan Supangat, para santriwati tersebut biasanya datang untuk belajar mengaji sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedatangan mereka lebih cepat 1 jam dari jadwal dimulainya pelajaran mengaji pada 14.00 Wita. Dalam rentang waktu itu, para santri ataupun santriwati diperbolehkan bermain ataupun menonton TV.
Sementara untuk para korban, biasanya diminta tolong untuk memijat terduga pelaku, atau gantian dipijat.
Saat dipijat itulah, Ridwan menuturkan pelaku ikut memijat kaki korban dan memegang bagian tubuh korban yang paling sensitif.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Siswa sejak 2019
"Sebenarnya korban menolak, tapi selalu saja dibilang tidak apa-apa oleh pelaku," katanya lagi.
SM yang menjadi korban, akhirnya takut saat disuruh orangtuanya mengaji. Dari gelagat aneh tersebut, ayahnya menanyakan sebabnya dan akhirnya keluar pengakuan mengejutkan dari putrinya yang membuatnya memutuskan membawanya ke polisi.
Kasus ini sempat menjadi perhatian khusus polisi. Dari Pos Polisi Seimanggaris, terduga pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Nunukan Kota untuk dimintai keterangan.
Langkah mediasi juga ditempuh, mempertemukan pihak keluarga dan terduga pelaku.
"Akhirnya berakhir damai. Keluarga korban tidak menuntut terduga pelaku lebih jauh. Ada kompensasi dan perjanjian tertulis bahwa perbuatan tersebut tidak akan terulang," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.