BATAM, KOMPAS.com - Momen Hari Raya Idul Fitri biasanya sangat ditunggu, karena jadi ajang untuk bertemu keluarga.
Namun bagi Almudatsir, dirinya terpaksa melewatkan hingga tiga kali berturut-turut, dan merayakannya bersama pasien Covid-19.
Ya, perawat 34 tahun tersebut merupakan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Rutan Solo Minim Nakes, 1 Dokter Tangani 500 Warga Binaan
Ada rasa sedih dalam diri Almudatsir. Tentunya dia ingin merayakan Idul Fitri bersama saudara dan orangtuanya.
Tetapi karena tuntutan tugas, nakes asal Aceh ini harus berlebaran bersama pasien maupun manajemen RSKI Pulau Galang.
“Seru sih bang. Cuma ya biasalah, pasti ada kerinduan ingin Lebaran di kampung halaman. Sama orangtua, keluarga besar,” ucap Datsir, sapaan akrabnya, kepada Tribunbatam.id, Rabu (4/5/2022).
Pada Lebaran tahun ini, Datsir menuturkan dirinya rindu kampung halaman karena mengingat momen perayaan saat dirinya kecil.
Perawat asal Tapak Tuan, Aceh ini merindukan hidangan yang dia santap di Idul Fitri, yakni opor ayam dan ketupat.
“Tentunya banyaklah bang. Merayakan Lebaran di tanah rantau itu beda sekali sama di kampung halaman sama keluarga,” kata Datsir.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran di Puskesmas Bangkalan yang Bikin Nakes Berhamburan Panik
Datsir mengutarakan, dia berharap bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya tahun depan.
“Semoga lah, tahun depan bisa pulang rayakan lebaran di kampung sama keluarga,” ucap Datsir dengan nada penuh harapan.
Almudatsir merupakan salah satu nakes yang sudah bertugas sejak RSKI Pulau Galang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19.
Diketahui, dia sudah bertugas di RSKI sejak 1 April 2020 sampai sekarang.
Banyak kisah dan pengalaman telah dilaluinya, seperti rasa takut tinggal dalam ruang lingkup terbatas di sebuah pulau terluar.
"Cerita pengalaman? Wah, tentu sangat banyak lah bang. Mulai dari awal Covid-19 masuk hingga usianya sudah setahun saya berkecimpung dengan mereka pasien Covid-19," ucap Datsir.
Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.