Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Kompas.com - 03/05/2022, 11:04 WIB
Idon Tanjung,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 6.771 orang narapidana di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rinciannya, 6.740 mendapatkan remisi khusus I, yakni berupa pengurangan masa tahanan biasa dan 31 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi khusus II, 10 orang di antaranya adalah yang terjerat kasus korupsi.

"Dari 6.771 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan warga binaan kasus narkoba. Sedangkan warga binaan kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja," ujar Jahari dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Mereka yang Mati Sebelum Diadili...

Dalam pemberian remisi khusus ini, Jahari memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini. Apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujar Jahari.

Jahari melanjutkan, jumlah narapidana di Riau saat ini sebanyak 13.403 orang. Padahal, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang.

Artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas yang tengah terjadi.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada setiap Lebaran.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Di antaranya, harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Baca juga: Jual Beli Lapak Napi di Balik Jeruji...

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II di mana warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Besaran RK keagamaan sendiri adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, serta maksimal didapat adalah 2 bulan.

Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com