Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Kompas.com - 03/05/2022, 11:04 WIB
Idon Tanjung,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 6.771 orang narapidana di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rinciannya, 6.740 mendapatkan remisi khusus I, yakni berupa pengurangan masa tahanan biasa dan 31 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi khusus II, 10 orang di antaranya adalah yang terjerat kasus korupsi.

"Dari 6.771 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan warga binaan kasus narkoba. Sedangkan warga binaan kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja," ujar Jahari dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Mereka yang Mati Sebelum Diadili...

Dalam pemberian remisi khusus ini, Jahari memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini. Apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujar Jahari.

Jahari melanjutkan, jumlah narapidana di Riau saat ini sebanyak 13.403 orang. Padahal, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang.

Artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas yang tengah terjadi.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada setiap Lebaran.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Di antaranya, harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Baca juga: Jual Beli Lapak Napi di Balik Jeruji...

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II di mana warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Besaran RK keagamaan sendiri adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, serta maksimal didapat adalah 2 bulan.

Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com