MAUMERE, KOMPAS.com - Lima warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 H.
"Tiga orang yang dapat remisi satu bulan dan dua orang lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Maumere, Antonius Semuki saat dihubungi, pada Senin (2/5/2022).
Antonius mengatakan, Rutan Kelas IIB Maumere memiliki 19 warga binaan yang beragama Islam. Namun, hanya lima yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
Baca juga: Khidmat Lebaran Idul Fitri dan Tradisi Ngurisan di Lombok
la mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan Muslim untuk mendapat potongan masa hukuman di hari Lebaran.
Karenanya, ia berharap, mereka yang menerima remisi agar merefleksikan diri, memperbaiki akhlak, senantiasa bertobat dan sungguh-sungguh dalam menjalani masa hukuman di rutan.
Sebab, lanjut Antonius, kelimanya bisa diusulkan kembali untuk menerima remisi apabila berkelakuan baik.
"Kalau berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan pembinaan di rutan, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Sejak H-10 Lebaran, 79 Kapal Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak Setiap Hari
Antonius menambahkan, pemberian remisi ini juga menjadi motivasi warga binaan lain di Rutan Kelas IIB Maumere.
"Sehingga yang lain bisa termotivasi untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.