KOMPAS.com - Pemilih memiliki peranan penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Suara pemilih akan menentukan kemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Dalam Pilkada, pemilih antara lain dibedakan menjadi DPS dan DPK. Apa kepanjangan DPS dan DPK? lalu apa bedanya?
Berikut ini kepanjangan DPS dan DPK serta bedanya.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.181 Pemilih Ganda Terdaftar di DPS Semarang
Kepanjangan DPS adalah Daftar Pemilih Sementara.
Kepanjangan DPK adalah Daftar Pemilih Khusus.
Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPS, dan Pantarlih.
Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca juga: Putusan DKPP: Penggunaan DPK dan DPKTb Tidak Langgar Kode Etik
Pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hal pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP.
Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id
gunungsitolikota.go.id