KOMPAS.com - Politik uang menjadi wacana yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mendengar politik uang akan memunculkan tanggapan negatif, salah satunya jual beli suara. Lalu, apa itu politik uang?
Berikut ini pengertian tentang politik uang.
Politik uang belum memiliki definisi baku.
Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Baca juga: Moeldoko: Tak Mudah Hilangkan Politik Uang, Kecurangan atau Strategi Bobotoh di Pilkades
Dalam UU Nomor 7 tahun 20017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap pembelian imbalan pada peserta kampanye.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan menyebutkan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,"
Dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rahmat Bagja, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota Bawaslu menyatakan bahwa politik uang merupakan racun demokrasi.
Ia menilai bahwa politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada banyak jenisnya, tidak hanya jual beli suara.
Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, KSP: Masih Marak Pungli dan Politik Uang
Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Badja menilai bahwa politik uang tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa diminimalisir.
Sumber:
www.bawaslu.go.id
jateng.bawaslu.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.