KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) merupakan salah satu tokoh utama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penetapan caleg melewati proses berjenjang mulai bakal calon (balon) caleg melalui tahap DCS hingga DCT.
Sebagian masyarakat akan bertanya-tanya tentang DCS dan DCT. Lalu, apa kepanjangan DCS dan DCT? Apa beda DCS dan DCT?
Berikut ini arti DCS dan DCT serta perbedaannya.
Kepanjangan DCS adalah Daftar Calon Sementara.
Baca juga: KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019
DCS adalah daftar calon sementara Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan partai politik melalui mekanisme KPU.
DCS memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
Kepanjangan DCT adalah Daftar Calon Tetap.
DCT merupakan data sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya.
DCT memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tenpat tinggal calon.
Baca juga: Bertambah, Jumlah Caleg di Daftar Calon Tetap
DCS merupakan data daftar balon caleg yang masih dapat diganti dengan balon caleg yang lain pada masa pengumuman, misalnya karena alasan mengundurkan diri.
Sedangkan, DCT merupakan data valon caleg yang tidak dapat diganti namun datanya dapat diperbaiki.
Sumber:
infopemilu.kpu.go.id
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018