LEBAK, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, Bupati mengizinkan mobil dinas dengan pertimbangan kendaraan tersebut dirawat selama libur lebaran.
"Kebijakan bupati diperbolehkan, daripada nggak terawat, kalau dibawa kan dirawat sama dia," kata Budi dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat, (29/11/2022).
Budi mengatakan, mobil dinas boleh dibawa mudik dengan syarat ASN bertanggung jawab ketika ada kerusakan atau bahkan mobil tersebut hilang.
Namun demikian, hingga saat ini, kata Budi belum ada laporan dari ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Tidak ada ya, kalau orang jauh pada punya mobil sendiri, enggak pakai mobil dinas mudiknya," kata dia.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Bakal Beri Sanksi hingga Turunkan Pangkat ASN yang Bolos Usai Cuti Lebaran
Selain untuk dibawa mudik, Budi juga mengatakan, mobil dinas diperbolehkan dipakai selama liburan.
Saat disinggung apakah mobil dinas dipakai mudik menyalahi aturan atau tidak, Budi mengatakan hal tersebut sudah menjadi kebijakan Bupati Lebak.
"Kebijakan bupati lah, enggak (menyalahi aturan)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.