Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kompas.com - 29/04/2022, 08:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022 kepada sebanyak 448 narapidana (napi) dan anak pidana.

Adapun 448 narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran itu bukan hanya narapidana kasus pidana umum namun juga kasus terorisme, korupsi hingga narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri mengatakan, setelah mengusulkan remisi khusus bagi 448 narapidana itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.

Baca juga: Mantan Bupati Klaten yang Terjerat Korupsi Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan 15 Hari

“Ini sifatnya masih usulan jadi masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham turun,” kata Saiful kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Adapun usulan remisi khusus Lebaran itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang, remisi 1 bulan 283 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.

“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus (RK), itu artinya langsung bebas. Itu dapat satu bulan berasal dari Rutan Masohi,” ucapnya.

Saiful menuturkan, pengusulan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika itu sudah sesuai aturan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012.

“Di usulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme. Kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat. Ada tiga yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI dan prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga: 1.455 Narapidana di Babel Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang dari Kasus Korupsi

Selain napi terorisme, Saiful juga mengusulkan RK I dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 di antaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 Lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.

“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.

Saiful mengungkapkan, remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para narapidana sebagai penghargaan atas proses pembinaan selama menjadi warga binaan di lapas dan rutan.

“Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com