AMBON, KOMPAS.com - Beredar kabar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar itu menjadi perbincangan warga di Maluku, khususnya di Kota Ambon, Kamis (28/4/2022).
Kabar penetapan Richard sebagai tersangka korupsi itu pun telah diberitakan salah satu media lokal di Kota Ambon.
Dalam informasi yang beredar, Richard disebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Baca juga: Pemkot Ambon Umumkan Cuti Bersama Lebaran, ASN Libur 10 Hari
Selain Richard, kabar yang beredar juga menyebutkan KPK menetapkan seorang kepala perwakilan regional salah satu minimarket berinisial A dan seorang pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew Elin Hehanussa sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.
Informasi penetapan Richard sebagai tersangka oleh KPK ini berdasarkan beredarnya surat panggilan dari KPK kepada sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Windjanarko yang juga mantan Kapolres Pulau Ambon.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Terkait beredarnya kabar tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Kompas.com dari Ambon tidak membenarkan dan juga tidak menyangkal kabar tersebut.
“Pada saatnya nanti pasti akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum kabar penetapan Richard sebagai tersangka, sehari sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Setelah itu, penyidik KPK memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota Ambon yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat, RS dan Kepala Inspektorat, JS.
Kedua pejabat Pemkot Ambon tersebut dikabarkan menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada hari ini, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, nomor ponsel Richard Louhenapessy tidak aktif saat dihubungi sehingga belum bisa dimintai konfirmasi terkait kabar penetapan tersangka terhadap dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.