KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial A yang bertugas di Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, dicopot dari satuannya.
Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, A juga menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lubuklinggau.
A dicopot dan diperiksa Propam gara-gara membawa wanita lain. Perbuatannya diketahui oleh istri dan adiknya.
"Tindakan kita sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polres Lubuk Linggau dan sementara anggotanya dilakukan penahanan, kita copot dari Satuan Narkoba kita staf-kan,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Video Viral Mobil Oknum Polisi di Lubuk Linggau Dipaksa Berhenti gara-gara Bawa Wanita Lain
Video detik-detik oknum polisi dilabrak istri dan adik kandungnya terekam dalam video. Video tersebut lantas beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa (26/4/2022).
Dalam video tampak seorang wanita berbaju kuning nekat naik ke kap mobil yang dikemudikan A. Dia kemudian memaksa A berhenti.
Tak hanya itu, seorang wanita berbaju hitam juga ikut mengadang mobil tersebut.
Meski ada seseorang di kap mobil, si pengemudi tetap berjalan.
Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot
Setelah berjalan beberapa meter, oknum polisi itu akhirnya berhenti dan keluar dari mobil untuk memaksa wanita tersebut turun.
“Anggota ini sedang bersama perempuan lain, sehingga saat ketahuan, A kepingin kabur. Akhirnya dihadang istri dan adik kandungnya anggota tersebut," ucap Harissandi.
Dia menjelaskan, wanita yang menaiki kap mobil merupakan adik A.
“Perempuan yang ada di kap mobil itu adalah saudaranya anggota. Sementara, ibu-ibu yang pakai baju hitam itulah istrinya,” ungkapnya.
Baca juga: Tangkap Pencuri Motor, Polisi di Bima Diteriaki Maling
Usai kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada anggotanya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai pelindung dan pengayom serta penjaga ketertiban.
“Prinsipnya anggota polisi harus menjalankan tupoksi sesuai undang-undang kepolisian. Kita fungsinya pelindung dan pengayom masyarakat,” tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.