Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar Gerebek RS di Tasikmalaya akibat Belum Bayar THR Karyawan, Berawal dari Laporan Buruh

Kompas.com - 28/04/2022, 16:48 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Permata Bunda di Kota Tasikmalaya yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) sampai H-4 Lebaran, Kamis (28/4/2022).

Uu pun sempat mengancam sanksi berat sampai pencabutan izin rumah sakit jika THR tak dibayarkan sesuai aturan dan petunjuk Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Manajemen rumah sakit pun akhirnya berjanji akan memberikan THR penuh kepada semua karyawannya usai menandatangani kesepakatan langsung di hadapan Wagub Uu.

Baca juga: Sempat Ada Pohon Tumbang, Jalur Mudik Garut-Tasikmalaya Kembali Normal

"Mulanya kami ada informasi dari pihak buruh (karyawan) rumah sakit. Kami bersama dinas terkait provinsi langsung mendatangi manajemen rumah sakit. Tadi bertemu dengan direkturnya ternyata benar belum membayarkan THR secara penuh," jelas Uu kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis siang.

Uu menambahkan, langkahnya selama ini menjalankan instruksi Presiden RI terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya harus selesai sebelum H-10 Lebaran tahun ini.

Pihaknya pun selama ini terus berupaya melindungi para buruh dari perusahaan yang tak mau bertanggung jawab dalam menjalankan aturan pemerintah selama ini.

Baca juga: 2 Rumah di Tasikmalaya Digerebek Polisi Jelang Lebaran, Kedapatan Simpan Jutaan Petasan Siap Edar

"Seandainya masih ada yang belum membayar THR, pengaduan bisa langsung ke pemerintah. Segera laporkan. Bisa ke kota atau kabupaten, kalau tidak mempan, ke provinsi saja langsung seperti ini (kasus RS Permata Bunda Tasikmalaya)," tambah Uu.

Saat tiba di lokasi, Uu langsung menuju ruang rapat didampingi Direktur RS Permata Bunda, Rini Dwidarini.

Uu pun mengaku ditugaskan Gubernur menindaklanjuti pengaduan pegawai di Permata Bunda.

"Saya ingin mengetahui duduk permasalahannya seperti apa. Kami sudah melakukan monitoring THR ke beberapa perusahaan. Sampai saat ini tak ada pengaduan," paparnya.

Dari penjelasan Direktur RS Permata Bunda tersebut, lanjut Uu, terungkap bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap sampai tiga kali.

Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan rumah sakit sedang bermasalah saat ini.

"Kalau misalnya tidak mampu membayar, seharusnya dikomunikasikan lebih awal. Supaya kondusif antara pekerja dan pengusaha. Secara aturan, THR tahun ini tak boleh dibayar secara dicicil," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna, mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini karena luput dari pengawasan.

"Siap, Pak Wagub, kami merasa kecolongan dalam hal ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur RS Permata Bunda Rini Dwidarini enggan memberikan keterangan saat diwawancara wartawan di rumah sakit tersebut.

"Tidak, sama Pak Wagub (Jabar) saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com