Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kepri Tak Wajibkan Tes Antigen bagi Perjalanan Antarkota, Ini Sebabnya

Kompas.com - 28/04/2022, 13:53 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil kebijakan atau diskresi terkait syarat perjalanan terbaru.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 690/SET-STC19/IV/2022.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.

"Itu benar. Berdasarkan diskresi yang dikeluarkan Pak Gubernur," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana yang dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 April 2022

Namun, untuk pelaku perjalanan antarprovinsi tetap seperti sebelumnya. Pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 ketiga atau booster tetap harus melampirkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

"Untuk yang antarprovinsi tetap, walaupun menggunakan transportasi laut," sebut Tjetjep.

Tjetjep menjelaskan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan aturan terbaru tentang persyaratan perjalanan disebabkan telah tercapainya target vaksin booster.

Kemudian saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kepri juga terus membaik. Bahkan, beberapa waktu ke belakang kasus baru Covid-19 nihil.

Baca juga: Antisipasi Pencurian Rumah Kosong, Wali Kota Palembang Minta Warga Lapor RT hingga Lurah Sebelum Mudik

Kebijakan tersebut juga dibuat untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di terminal-terminal keberangkatan, termasuk pelabuhan, di mana menjelang Hari Raya Idul Fitri, pelabuhan-pelabuhan di Kepri dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. 

"Booster di kita sudah mencapai 40 persen dan sudah melampaui target. Lalu tren kasus baru menurun, bahkan kemarin nol kasus. Kita juga menghindari adanya kerumunan di terminal-terminal," beber Tjetjep.

Meski demikian, Tjetjep mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adanya aturan baru yang dikeluarkan Pemprov Kepri disambut baik masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten/kota.

Seorang calon penumpang kapal laut yang dijumpai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Opik, merasa kebijakan itu lebih memudahkannya.

"Baguslah, jadi tidak perlu antigen lagi. Saya baru vaksin kedua, belum booster," ungkap pria yang akan berangkat ke Kabupaten Karimun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com